Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten adalah dokumen kesepakatan resmi antara pimpinan instansi yang lebih tinggi dengan pimpinan instansi yang lebih rendah (seperti dari Bupati kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah/OPD). Dokumen ini memuat target kinerja, program, kegiatan, dan indikator terukur yang wajib dicapai dalam satu tahun anggaran.
