• 1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan
    2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus
    3. Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ULASAN KAMI


PERAN PELAYANAN

Peranan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintah adalah Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil yang sesuai dengan Keputusan Bupati Pamekasan.

INOVASI PELAYANAN

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN PAMEKASAN

[recent_post_carousel design=”design-1″ category=’5′ show_author=”false” show_date=”false” ]

MAKLUMAT PELAYANAN

Pernyataan tertulis Sekretariat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan Publik

KABAR TERAKHIR

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN PAMEKASAN

PETA DEMOGRAFIS DISDUKCAPIL PAMEKASAN

NEW OFFICE DISDUKCAPIL PAMEKASAN

https://youtu.be/FzvmQkUxpiE

Kontak Kami

Jalan Raya Panglegur KM 3 Kabupaten Pamekasan 69371
Telp. (0324) 321327
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis 07.00 – 15.30
Jumat 07.00 – 14.30


Facebook


Twitter


Youtube


Telegram


Instagram